Kemenag Buka Lowongan PPPK 2022, Berikut Jadwal, Syarat, Kriteria dan Formasi

- 27 Desember 2022, 09:31 WIB
Inilah formasi PPPK yang dibutuhkan Kemenag.
Inilah formasi PPPK yang dibutuhkan Kemenag. /

Pelamar tenaga teknis jenjang terampil, ahli pertama dan ahli muda minimal usia 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari ketika mendaftar.

Pelamar jabatan fungsional dosen minimal usia 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 64 tahun 0 bulan 0 hari ketika mendaftar.

Baca Juga: Kadar Kolesterol Tinggi, ini Beberapa Minuman yang Ampuh dan Alami untuk Menyembuhkannya

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat

Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Kemendag Buka 174 Formasi PPPK 2022, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x