Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
Baca Juga: Tes 16 Personality ENTJ: Si Komandan MBTI
3) Kriteria Pelamar PPPK Kemenag 2022
Pelamar eks tenaga honorer kategori II (Eks-THK II), semntara Pelamar Eks-THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK 2022.
Pelamar non-ASN Kemenag Pelamar non-ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK 2022. Selain itu, wajib pula memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Pelamar lainnya Kategori ini merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kategori pertama dan kedua. Namun, pelamar kategori lainnya wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 27 Desember 2022, Andin Masih Alami Koma, Elsa Merasa Bersalah