ketentuan sebagai berikut :
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan serta memenuhi
persyaratan lainnya sebagaimana disebutkan pada pengumuman ini.
b. Pada saat melamar di SSCASN BKN, menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas; dan
2. Melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat
disabilitasnya (yang dibuat sebagaimana contoh terlampir) dari Rumah Sakit
Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat dan Video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan