Parah! Calon Istri Dianiaya Menjelang Pernikahan, Polisi Tangkap Pelaku!

- 7 Januari 2023, 10:49 WIB
Seroang pria yang menganiaya calon istrinya sebelum pernikahan barhasil ditangkap polisi.
Seroang pria yang menganiaya calon istrinya sebelum pernikahan barhasil ditangkap polisi. /Freepik/

AS kemudian dibawa warga ke Puskesmas Rejotangan karena mengalami luka parah.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto.

Baca Juga: Qoriah Nadia Hawasy yang Videonya Viral Akhirnya Buka Suara, Ini Penjelasannya

“Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan,” kata Puji.

Adapun pelakunya, kemudian diamankan aparat kepolisian berdasarkan laporan korban serta bukti-bukti yang ada.

Kini WNM meringkuk di Mapolsek Rejotangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Semarang Kembali Diterpa Bencana Alam, Banjir dan Tanah Longsor sebabkan Tiga Orang Meninggal

Pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Efek miras alkohol menyebabkan hilangnya akal sehat. Dan berdampak fatal bagi peminumnya. Salah satu contohnya WMN.

Akibat miras, rencana pernikahan AS dan WMN gagal total! Karena calon suami AS tidak bisa mengontrol emosi dan kalap sampai menganiaya AS yang akan dipersuntingnya.***

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah