Viral Pemerkosa Anak di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Hotman Paris Singgung Kejari Lahat dan Kejati Sulsel

- 9 Januari 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA di Lahat Sumatera Utara, Hotman Paris turun tangan./Freepik/Instagram/@hotmanparisofficial/
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA di Lahat Sumatera Utara, Hotman Paris turun tangan./Freepik/Instagram/@hotmanparisofficial/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus pemerkosaan seorang anak yang viral di Lahat, Sumatera Selatan membuat pengacara terkenal Hotman Paris tepuk jidat.

Bagaimana tidak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat memutuskan untuk menuntut 3 pelaku berusia belasan dengan masa tahanan 10 bulan penjara.

Bahkan Hotman menyinggung soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan masa 7 bulan penjara. 

Baca Juga: Miris! Legalisasi Ganja di Amerika Serikat, 7 Ribu Balita Terkena Dampak

Atas informasi tersebut, melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris memberikan surat terbuka kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, untuk melakukan banding atas kasus tersebut.

"Bapak Jaksa Agung, sehubungan dengan vonis Pengadilan Negeri Lahat yang memvonis hanya 10 bulan penjara untuk 3 orang yang secara bergiliran memerkosa anak gadis umur 16 tahun," ucap Hotman Paris dikutip dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial Senin, 9 Januari 2023.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan dari tuntutan jaksa awalnya 7 bulan.

Ia juga mengakui jika mengajukan banding akan terasa aneh karena secara substansi keputusan 10 bulan penjara sudah dikabulkan.

Baca Juga: Mengenal 3 Kelompok yang Harus Bersertifikat Halal, Kemenag: Batas Pengurusan 17 Oktober 2024

"Memang tuntutan jaksa 7 bulan penjara dan divonis 10 bulan penjara. Memang secara substansi terasa aneh, tuntutan dikabulkan tapi kok banding," terangnya. 

Namun ia mengatakan bahwa secara formal tidak ada larangan untuk mengajukan banding. 

Pengacara kondang itu menilai vonis yang dijatuhkan kepada pelaku masih 'ringan' dan dapat melukai rasa keadilan korban dan keluarga. 

"Tuntutan 7 bulan terasa ringan," terangnya.

Ia juga merasa heran dengan vonis tersebut, lantaran sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang, tertulis bahwa pemerkosaan terhadap anak divonis maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pangandaran kembali Diguncang Gempa Bumi, Kali ini 4,1 magnitudo di Selatan Jabar

"Karena Undang-undang mengatur maksimum 15 tahun untuk ancaman pemerkosaan terhadap anak," jelasnya. 

Ia mengatakan meskipun pelaku masih di bawah umur, hukuman 15 tahun penjara dikurangi sepertiga, atau seperlima masih tetap tidak masuk akal vonis yang hanya 7 bulan penjara.

"Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari Lahat dan Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan agar diajukan banding," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui korban dan keluarganya mendatangi Hotman Paris di kedai Kopi Johny Jakarta.

Baca Juga: Ada 1 Benda Sebagai Tanda Malaikat Masuk Rumah

Mendengar pernyataan dari korban Hotman Paris mengunggah video berupa pesan agar Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dan Kejari Lahat agar tak tinggal diam atas vonis tersebut. 

"Inilah kasus yang sedang viral, gadis muda umur 16 diperkosa tiga laki-laki umur 17 dan umur 18 di Lahat. Kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara?" ucap Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, hal itu sangat ironis karena hukuman atas kasus pemerkosaan anak seharusnya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengimbau Aparat penegak hukum untuk berempati kepada korban pemerkosaan serta keluarganya yang sudah datang jauh-jauh untuk mencari keadilan.

Baca Juga: Tom Cruise semakin Tajir dan Kaya, Namun Masuk Daftar Hitam Mobil Mewah Bugatti

"Bayangkan kalau puteri kita yang diperkosa. Ini bapak ibunya datang jauh-jauh ke Kopi Johny Hotman 991 di Jakarta, menyeberangi pulau mengais keadilan. Ada apa hukum di negeri ini?” ucap Hotman Paris.***

Disclaimer: Artikel ini pernah ditayangkan di pikiran-rakyat.com yang berjudul "Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Hotman Paris Turun Tangan" Penulis Hilmy Farhan

Link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016083208/pemerkosa-siswi-sma-di-lahat-hanya-divonis-10-bulan-penjara-hotman-paris-turun-tangan

Sumber: Pikiran Rakyat & Instagram @hotmanparisofficial

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah