Pelajar SMP di Kendari Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria yang Juga Teman Ayahnya, Begini Modusnya

- 18 Januari 2023, 12:09 WIB
Ilustrasi pencabulan pelajar SMP di Kendari
Ilustrasi pencabulan pelajar SMP di Kendari /DOK. PRFM/

Tersangka kata Fitrayadi warga Kecamatan Lapulu, Kendari melakukan tindakan tak terpuji pada 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban.

Baca Juga: Ridwan Kamil Naik Vespa Warna Kuning, Apakah Kode Merapat ke Partai Golkar?

Terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Perbuatan tak senonoh itu terus berlanjut hingga tujuh kali. Semua dilakukan di rumah orang tua korban.

Tersangka setiap akan atau selesai melakukan tindakan tak senonoh itu selalu memberikan uang kepada korban.

Baca Juga: Dua Pasangan Sejoli Masih Seragam Olahraga Mesum di Dadaha Tasikmalaya, Ini Kronologinya

Dikatakan Fitrayadi kasus ini terbongkar berawal saat korban sakit, orang tuanya lalu membawa ke dokter.

"Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ujar Fitrayadi.

Fitrayadi mengaku Dia menyampaikan berdasarkan bukti permulaan tersangka telah melakukan tindak pidana perlindungan anak,UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016.

Baca Juga: Aksi Heroik Prajurit Batalyon Komando 467 Kopasgat Pratu Taufik Tangkap Pelaku Pembobol ATM

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x