"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," kata Fitrayadi.
Anehnya kata Fitrayadi terduga pelaku kenal dengan ayah korban. Tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu saat ayah korban tidak berada di rumah.
"Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," kata Fitrayadi.***