Biaya Haji Naik Capai 73 persen, Berikut adalah Rinciannya

- 20 Januari 2023, 17:27 WIB
Foto Ka'bah (atas) dan foto Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR (bawah) saat membahas kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji  (BPIH) yang capai 73 persen.
Foto Ka'bah (atas) dan foto Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR (bawah) saat membahas kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang capai 73 persen. /pixel dan kemenag.go.id/

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Agama) adalah yang memberikan paparan usulan tersebut pada saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR. Dimana agenda yang dibahas dalam Raker tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Yaqut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Jumat (20/1) dari siaran pers.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Namun, pada tahun 2023 kali ini BPIH menjadi Rp 98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar 69.193.733 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175 (30%).

Baca Juga: Arti dan Makna Gong Xi Fat Cai saat Perayaan Imlek

Dalam usulan itu BPIH pada tahun 2023 ini, BPIH keseluruhan naik sebesar Rp 514.888,02. Serta secara komposisi biaya mengalami perubahan yang sangat drastis antara komponen biaya yang ditanggung oleh jemaah dengan nilai anggaran yang dialokasikan.

"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” ungkap Yaqut.

Sementara rincian dari komponen biaya haji 2023 yang kemudian akan dibebankan langsung kepada jemaah adalah:

1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784,00
2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00
3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00
4. Biaya hidup Rp 4.080.000,00
5. Visa Rp 1.224.000,00
6 Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Baca Juga: Persib Dijatuhi Sanksi Rp120 Juta oleh PSSI, Teddy Tjahjono Imbau Kedepannya Suporter Jaga Kondusifitas

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah