Hakim Wahyu Iman Santoso Menghadiahi Ferdy Sambo Vonis Mati, dan Istrinya, PC 20 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 14:36 WIB
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)/Antara/
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)/Antara/ /

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan vonis terhadap  Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Terpidana Sambo dan putri dikenakan hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ternyata Maudy Ayunda Takut Kucing! Kira-Kira Kenapa Ya?

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan bagi kedua terpidana ini.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terutama Ferdy Sambo, dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber: antaranews

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah