Ancam Korban Pakai Sajam, Sopir Arogan Ditahan, Sudah Ditabrak Mobilnya Dirusak Pula!

- 14 Februari 2023, 16:11 WIB
Ilustrasi mobil yang dirusak orang/pexels//
Ilustrasi mobil yang dirusak orang/pexels// /

"Kami telah menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," ujar Ade Ary Senin (13/2/2023)

"Atas dasar penerapan kedua pasal itu dan didasari oleh dua alat bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," lanjut Ade.

Baca Juga: Cara dan Tips Mengolah Singkong Menjadi Tape, Simak Penjelasanya!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan bahwa korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel. Pada saat kejadian polisi datang kemudian kendaraan sedan warna kuning itu dibawa ke Polres Metro untuk pelaporan," ungkap Trunoyudo.***

Sumber: pmjnews

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah