Kabar Gembira bagi ASN, TNI dan Polri Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan dan Uang yang diterima

- 30 Maret 2023, 09:09 WIB
 Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan terkait dengan pembayaran THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan bansos untuk rakyat
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan terkait dengan pembayaran THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan bansos untuk rakyat / Tangkapan layar Instagram @smindrawati /

Di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global.

Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Utama, FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.

Tahun ini, pemerintah juga memberikan tambahan pemenuhan kebutuhan gizi untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan berupa bantuan beras kepada 21,3 juta KPM, serta bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM dengan balita stunting dengan total senilai Rp8,2 T.

Pemberian bantuan tambahan ini akan menjadi pelengkap dari program perlinsos yang telah dialokasikan sebesar Rp476 triliun pada APBN 2023.

Baca Juga: Akhirnya Red Velvet Umumkan Tanggal dan Kota Untuk World Tour Mereka, Catat Nih Reveluv!

Semoga berbagai strategi kebijakan ini dapat terus menjaga momentum pemulihan serta melindungi masyarakat Indonesia dari tekanan ketidakpastian global.

Terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI, dan Polri yang terus bekerja melayani masyarakat - termasuk pada momentum mejelang hari raya Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x