PRIANGANTIMURNEWS - Upaya melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 4 tahun 2023 tentang jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Tenagakerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) mengapresiasi DPR atas terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tetang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia disampaikan langsung oleh Komisi lX DPR RI kepada Kemenaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Simak! Tidak ada Penghapusan Waktu Libur, Kemnaker: Ada Hoaks Berkembang di Perppu Cipta Kerja
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai Permenaker 4/2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
"Dalam Permenaker 4/2023 ada upaya peningkatan manfaat bagi PMI kita baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang," dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Selasa 4 April 2023.
Senada dengan Edy, Anggota DPR RI Komisi IX lainnya Yahya Zaini juga menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker 4/2023.
Baca Juga: Kemenaker Lindungi PMI Dengan Permenaker No 4 TA 2023