Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Terbitkan Permenaker No 4 TA 2023

- 4 April 2023, 08:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Ida Fauziah menjelaskan mengenai terbitnya Permenaker nomor tentang perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI)
Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Ida Fauziah menjelaskan mengenai terbitnya Permenaker nomor tentang perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) /Instagram @kemnaker /

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 4 tahun 2023 tentang jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Menteri Tenagakerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) mengapresiasi DPR atas terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tetang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia disampaikan langsung oleh Komisi lX DPR RI kepada Kemenaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Simak! Tidak ada Penghapusan Waktu Libur, Kemnaker: Ada Hoaks Berkembang di Perppu Cipta Kerja

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai Permenaker 4/2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. 

"Dalam Permenaker 4/2023 ada upaya peningkatan manfaat bagi PMI kita baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang," dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Selasa 4 April 2023.

Senada dengan Edy, Anggota DPR RI Komisi IX lainnya Yahya Zaini juga menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker 4/2023. 

Baca Juga: Kemenaker Lindungi PMI Dengan Permenaker No 4 TA 2023

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x