Jadi Kurir Sabu-sabu, Seorang Petani Ditangkap BNN Banten

- 24 Mei 2023, 07:00 WIB
 Barang Bukti sabu-sabu seberat 400,177 gram yang disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dari tangan MI yang berprofesi sebagai petani./antara
Barang Bukti sabu-sabu seberat 400,177 gram yang disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dari tangan MI yang berprofesi sebagai petani./antara /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria yang setiap hari sebagai petani ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

 

Penangkapan petani berinisial MI dilakukan karena menangkap seorang kurir diduga menjadi kurir sabu-sabu.

Selain menangkap MI yang berprofesi sebagai petani, BNN Banten juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 400,177 gram.

Baca Juga: 12,3 Kilogram Sabu-sabu asal Batam di Lombok Disita Polda Metro Jaya

Plh.Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa 23 Mei 2023 menjelaskan bahwa awal mula penangkapan tersebut pada hari Senin 8 Mei sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekamo Hatta, Banten.

"Diketahui MI membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Tangerang dengan modus disembunyikan di celana dalam miliknya," kata Rachmad.

 

Modus yang dilakukan kata Rachmad, tersangka menyembunyikan barang bukti narkotika tersebut dengan cara memasukkan ke dalam celana yang dipakai atau dikenakan oleh pelaku sebagai upaya mengecoh petugas pemeriksaan bandara.

Baca Juga: Gila! Sopir Fortuner yang Nyangkut di Jembatan Rel Banyumas Ternyata Gunakan Sabu

"Setelah itu, narkotika tersebut dipindahkan ke dalam tas milik tersangka," tuturnya.

Hanya sial, kata Rachmad upaya yang dilakukan oleh pelaku diketahui petugas BNNP Banten yang bekerjasama dengan BC KANWIL Banten dan otoritas keamanan Bandara (AVSEC Bandara).

"Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh MI tersebut di ruang perkantoran AVSEC Area kedatangan teminal 2 Bandar Udara Interasional Soekarno-Hatta Tangerang Provinsi Banten dan pada saat itu petugas menemukan barang bukti Narkotika berupa satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang didalamnya berisikan empat buah kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya," jelasnya.

Baca Juga: Update: Selundupkan 319 Kilogram Sabu, Delapan Warga Negara Iran Ditangkap BNN RI

Adapun dari hasil pengungkapan kasus itu, BNNP Banten berhasil menyita barang bukti narkotika sabu seberat 400.177 gram dan 2 buah celana dalam merk Levis yang terdapat lakban kertas kuning dan uang tunai Rp6.602.000.

 

Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dari hasil ungkap ini dapat menyelamatkan 1.600 (Seribu Enam Ratus) Orang Generasi Penerus Bangsa," kata dia.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x