Oknum Anggota DPRD Lombok Ditangkap Polres Lombok Tengah, saat sedang Pesta Narkoba

- 29 Mei 2023, 15:30 WIB
Kapolres Lombok Tengah, NTB, AKBP Irfan Nurmansyah saat acara konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin 29 Mei 2023./ ANTARA/Akhyar.
Kapolres Lombok Tengah, NTB, AKBP Irfan Nurmansyah saat acara konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin 29 Mei 2023./ ANTARA/Akhyar. /

Kapolres mengatakan selain mengamankan para pelaku tersebut, file juga menyimpan bukti barang berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap dan telepon genggam (HP).

Baca Juga: 12,3 Kilogram Sabu-sabu asal Batam di Lombok Disita Polda Metro Jaya

"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.

Menurut dia, kasus ini terungkap, setelah diminta menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," katanya

Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 

Sebelumnya, DPRD Lombok Tengah menggelar pelantikan anggota dewan pengganti antarwaktu (PAW) setempat dari Partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrisno yang diminta oleh RF, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Gila! Sopir Fortuner yang Nyangkut di Jembatan Rel Banyumas Ternyata Gunakan Sabu

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x