Gercep Jasa Raharja Tangani Musibah Kereta Tabrak Truk di Semarang Patut Diapresiasi

- 19 Juli 2023, 18:30 WIB
Pihak Jasa Raharja jamin korban kecelakaan kereta api Brantas tabrak truk/antaranews
Pihak Jasa Raharja jamin korban kecelakaan kereta api Brantas tabrak truk/antaranews /

PRIANGANTIMURNEWS - Tersiarnya peristiwa kecelakaan yang melibatkan kereta api dan sebuah truk trailer menjadikan ekstra kewaspadaan bagi pengguna jalan.

Musibah itu terjadi pada Selasa 18 Juli 2023 diperkirakan pukul 19.32 WIB.

Dimana diketahui pada saat itu telah terjadi tabrakan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk trailer di perlintasan antara Stasiun Jerakah-Semarang Poncol dan mengakibatkan lokomotif terbakar. Beruntung tidak sampai memakan korban jiwa.

Baca Juga: Tabrakan Kereta Api Brantas vs Truk Trailer di Semarang Tidak Ada Korban Jiwa, Ternyata Ini Penyebab Tabrakan

Sedikit cerita dari kronolgis musibah tersebut, bahwa pada saat truk trailer tanpa kontainer pada posisi menyeberang di perlintasan kereta, dalam waktu yang bersamaan datang kereta api Brantas jurusan Jakarta-Blitar, sehingga tabrakanpun tak dapat dihindarkan, ahirnya truk trailer itu terseret hingga 50 meter dari perlintasan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi guna mendata seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan.

Selanjutnya Dewi mengatakan, bahwa, semua korban terjamin oleh Jasa Raharja. Berdasarkan undang-undang No33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Juga: Tabrakan Maut di Sindangkasih Ciamis, Dua Pengendara Motor Tewas

Dimana besaran jumlah santunan nya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Dewi juga menjelaskan terkait jumlah korban yang sudah teridentifikasi yaitu satu orang penumpang kereta api mengalami patah tulang.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x