Kejaksaan Agung Hari Ini, Periksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

- 24 Juli 2023, 11:00 WIB
Airlangga Hartarto akan penuhi panggilan Kejagung
Airlangga Hartarto akan penuhi panggilan Kejagung /Instagram @airlanggahartarto_official/

PRIANGANTIMURNEWS- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi CPO (Crude Palm Oil) dengan tiga tersangka korporasi terus berlangsung.

Kini Kejaksaan Agung memanggil
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi CPO.

Menko Perekonomoan Hartarto mengkonfirmasi menyatakan siap menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung, sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO (crude palm oil) dengan tersangka tiga korporasi.

Baca Juga: Ada Tiga Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Ekspor CPO, Simak Selengkapnya

"Hadir, hadir," jawab Airlangga di Stadion Manahan Solo, Minggu 23 Juli 2023.

Pemeriksaan dijadwalkan oleh pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 24 Juli 2023.

Airlangga menghadiri puncak perayaan hari lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu petang. Dia menerangkan, usai acara langsung kembali ke Jakarta.

"iya (ke Jakarta)," ujar dia.

Airlangga mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok. Dia hanya akan siapkan bekal untuk makan siang

"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ujar dia.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Neraca Perdagangan Indonesia-Jepang Mencapai USD 32,5 miliar

Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 8 Juli 2023.

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Baca Juga: Airlangga Bangga, Warga Papua Alumni Program Kartu Prakerja Jadi Pelaku Usaha

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah