Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Nyatakan Banding

- 8 November 2023, 20:02 WIB
 Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023 ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023 ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. /

PRIANGANTIMURNEWS--Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan pengganti.

Amar putusan dibacakan hakim Ketua pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 9 November 2023.

Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Mantan Dirut Bakti Kominfo: Johnny G Plate Mantan Menkominfo Tidak Tanggung Jawab dan Pengecut

Atas putusan majelis hakim tersebut, Johnny G Plate langsung menyatakan banding.

"Banding yang mulia, hari ini juga," kata penasihat hukum Johnny G Plate dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 November 2023.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya.

Anang divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Penetapan Johnny G Plate

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami pasti banding yang mulia," kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam persidangan tersebut.

Atas pernyataan banding tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta penasihat hukum kedua terdakwa untuk melengkapi persyaratan banding.

"Banding ya? Kalau begitu silakan ditandatangani akta bandingnya," kata Hakim Fahzal.

Sedangkan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto menyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap dirinya.

Yohan divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Atas tanggapan pikir-pikir tersebut, Hakim Fahzal Hendri memberikan waktu 7 hari kepada Yohan dan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati! MA Ganti Vonis Hukuman Seumur Hidup, Netizen: Besok Jadi 3 Hari

Vonis hakim untuk hukuman penjara tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 15 tahun. Sedangkan vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Vonis terhadap Anang dan Yohan juga tak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,

Dalam tuntutan JPU terhadap Yohan Suryanto yakni 6 tahun penjara 250 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp399 subsider 3 tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Tersandung Korupsi BTS 4G, Mantan Menkominfo Minta Putusan yang Se Adil-adilnya

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah