Selain mengamankan enam pelaku tawuran, lanjut Zain, polisi juga menyita senjata tajam. Saat ini keenam orang tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap pelaku tak terduga dan mencari barang bukti lainnya.
Baca Juga: Gibran Siap Bertarung di Arena Debat Capres-Cawapres, Menyongsong Lima Sisi Menarik
“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” katanya. ***