Siramkan Air Keras Saat Tawuran, Enam Pelaku di Ciledug Ditangkap

- 5 Desember 2023, 20:00 WIB
 Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan soal bentrokan dua kelompok remaja./PMJ/Yeni
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan soal bentrokan dua kelompok remaja./PMJ/Yeni /

Selain mengamankan enam pelaku tawuran, lanjut Zain, polisi juga menyita senjata tajam. Saat ini keenam orang tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap pelaku tak terduga dan mencari barang bukti lainnya.

Baca Juga: Gibran Siap Bertarung di Arena Debat Capres-Cawapres, Menyongsong Lima Sisi Menarik

“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” katanya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah