Bejat! Oknum ASN Dishub DKI Jakarta Cabuli ABG yang Masih Tetangganya

- 9 Januari 2024, 06:17 WIB
CABUL: Foto ilustrasi
CABUL: Foto ilustrasi /

Jadi korban ini saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi rumah tersangka, di situ korban dicabuli oleh tersangka, terangnya.

“Modusnya seperti apa yang dilakukan tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba di kemaluannya,” katanya. 

Baca Juga: Hasil Uji Laboratorium Rambut Saipul Jamil Negatif Narkoba

Atas perbuatannya, RT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah