Dari keterangan pelaku, lanjut dia, sepeda motor jenis Kawasaki KLX tersebut merupakan hasil curian dengan modis yang sama saat beraksi pada November 2023 lalu.
Bersama dengan tersangka TL, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain yang berperan sebagai penadah serta pembeli barang hasil curian.
Baca Juga: Berita Zodiak Scorpio di Bulan Januari 2024, Energi Positif Dan Tantangan Yang Perlu Diwaspadai
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.***