Korupsi Pengadaan LNG, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Segera Disidangkan

- 18 Januari 2024, 18:30 WIB
 Mantan Dirut Pertamina ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LNG.  PMJ/YouTube KPK RI
Mantan Dirut Pertamina ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LNG. PMJ/YouTube KPK RI /

PRIANGANTIMURNEWS - Perkara kasus dugaan korupsi yang dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan telah selesai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam waktu dekat, kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan tersangka Karen Agustiawan segera disidangkan.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Tim penyidik, Selasa (16/1) telah selesai membuat berkas perkara tersangka dan barang bukti dengan Tersangka GKK pada Tim Jaksa, kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Jasad Wanita Nyaris Jadi Kerangka Ditemukan di Peti Kemas Tanjung Priok, Diduga Tewas Lebih dari Dua Pekan

“Selama proses penyelidikan perkara ini, lanjut Ali, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti proses. Sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik ​​untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” kata Ali Fikri Rabu 17 Januari 2024.

Ditambahkan Ali, tersingkirkan Karen selama 20 hari ke depan masih di rutan KPK. Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.

“Sekarang tim JPU sedang menyusun surat dakwaannya,” urainya.

Baca Juga: STY Jadika Pemain Ini Starter! Inilah Line Up Timnas Indonesia Vs Vietnam

Karen Agustiawan ditahan KPK setelah jadi tersangka korupsi pengadaan LNG yang diperkirakan merugikan negara 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x