Dilansir dari informasi resmi Kementerian Keuangan, komponen dari THR tahun 2023 terdiri atas pembayaran yang setara dengan gaji pokok maupun pensiunan pokok, ditambahkan dengan tunjangan yang terkait, melibatkan tunjangan pangan, tunjangan keluarga, juga tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.
Selain itu, bagi mereka yang menerima tunjangan kinerja, 50 persen dari tunjangan kinerja setiap bulan juga akan disertakan.
Tahun 2023 juga menandai penggantian THR dengan gaji ke-13, yang akan dicairkan kepada guru dengan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Pencairan THR 2024 untuk PNS dan Pensiunan, Auto Ketibaan Rezeki Nomplok
Mereka akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan profesi guru juga 50 persen dari tunjangan profesi dosen.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pertama yang diambil dalam kerangka regulasi ini. Selain itu, kebijakan pemberian THR ini diintegrasikan sebagai bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024, yang sudah direncanakan sebelumnya.***