WBP Lapas Tasikmalaya Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H, 2 Bebas

- 10 April 2024, 09:40 WIB
Lapas Tasikmalaya berikan remisi khusus kepada 273 Narapidana dan dua orang langsung bebas./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Lapas Tasikmalaya berikan remisi khusus kepada 273 Narapidana dan dua orang langsung bebas./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

"Dapat remisi itu berdasarkan UU 22 tahun 2022 setiap WBP yang sudah memenuhi syarat minimal 6 bulan dan Sitem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) nya baik," ujar, Sutisna. 

Baca Juga: Tiga Menteri Pastikan Negara Keluarkan Gaji 13 dan THR Hari Raya Idul Fitri 2024

Menurut Sutisna, meskipun ada denda dan pengganti semua narapidana yang berhak mendapatkan remisi tidak di pungut biaya, karena mereka sudah memenuhi syarat dan ketentuan minimal 6 bulan menjalani pidana dan SPPN.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah