"Dapat remisi itu berdasarkan UU 22 tahun 2022 setiap WBP yang sudah memenuhi syarat minimal 6 bulan dan Sitem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) nya baik," ujar, Sutisna.
Baca Juga: Tiga Menteri Pastikan Negara Keluarkan Gaji 13 dan THR Hari Raya Idul Fitri 2024
Menurut Sutisna, meskipun ada denda dan pengganti semua narapidana yang berhak mendapatkan remisi tidak di pungut biaya, karena mereka sudah memenuhi syarat dan ketentuan minimal 6 bulan menjalani pidana dan SPPN.***