Tiga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Satreskrim Polres Sumedang

22 Februari 2021, 15:45 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Fendiansyah saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tiga pengedar sabu-sabu /Priangantimurnews/Andika Pratama/

PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Narkoba Polres Sumedang mengamankan tiga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di tiga wilayah yang berbeda.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyiya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21,57 Gram.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Fendiansyah mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka pengedar sabu-sabu.

Baca Juga: Sukses di Usia Muda, Kuncinya Lakukan 5 Hal Berikut Ini

Kasus ini berawal dari penangkapan SM, di Pinggir Jalan Perum SBG Blok A 5 RT 003/014 Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Jumat 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wib.

"Hasil penggeledahan terhadap SM, kami berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening. Kemudian dibungkus dengan kertas tisu dan dililit lakban warna hitam," kata Kapolres di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Senin 22 Februari 2021. 


Dari hasil interogasi tersangka SM, kata Kapolres, satu bungkus sabu milik Heri temannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, satu paket lagi miliknya yang didapat dari temannya yang bernama Adit yang juga DPO.

Baca Juga: Hubungan Asmara Amanda Manopo dengan Billy Syahputra Kandas, Amanda Mengaku Takut dan Cemas


"SM diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu. Sementara sabu yang didapatkannya dari Adit (DPO) 


didapat dengan cara membeli secara langsung atau dengan cara COD (cash on delivery) pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar Pukul 22.00 wib, dii alun-alun Majalaya, Kabupaten Bandung," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka kedua, kata Kapolres, tersangka MJ yang ditangkap di pinggir jalan tepatnya depan SPBU Ciromed, Jl. Raya Cirebon-Bandung, Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari, pada hari Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Penjual Sorabi dan Bajigur Diundang Dalam Musrenbang BPBD Kota Tasikmalaya

Dimana, dari hasil penggeledahan badannya ditemukan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok Magnum Mild warna biru yang didalamnya terdapat 24 paket diduga Narkotika jenis sabu, yang dimasukan kedalam pelastik klip bening ukuran 8x5 cm dan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening ukuran 3x2 cm.

MJ sendiri, diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu.

"Paket sabu yang didapat dari MJ, semuanya disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang dipergunakannya pada saat itu. Kemudian dari hasil introgasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik Sdr. Eyi yang saat ini menjadi DPO," ujarnya.

Baca Juga: Kendaraan Milik TNI Anggota Kodim 0610 Sumedang Diperiksa Subden Pom Sumedang

Sementara untuk tersangka ketiga, sambung Kapolres, HH asal Dusun Ujungjaya RT  03/07 Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya, yang diamankan pada Kamis (18/2/2021), sekitar pukul 17.45 WIB.

HH sendiri ditangkap di Rumahnya, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, dari hasil penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan kertas buku warna putih, kemudian dililit plastik warna hitam. 

Selain itu, ditemukan juga 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening, yang semuanya dibalut dengan kertas buku warna putih yang disimpan di dalam saku kanan depan celana panjang warna abu yang digantung ditembok kamar tidurnya.

Baca Juga: Bintang Bollywood Kareena Kapoor Melahirkan Anak Kedua, Taimur Ali Khan Resmi Jadi Kakak


"Hasil diintrogasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik Akang yang juga masih DPO. Adapun dalam perkara ini tersangka HH diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu," ucapnya.


Kapolres menambahkan, tersangka SM diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp  1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar, ungkapnya (Andika)***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler