Sudah Mengajukan BSU Tetapi Tidak Kunjung Mendapatkan Ini Alasannya

25 Agustus 2021, 18:42 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Seto Cahyono. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Banyak buruh, pekerja yang sudah mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji hingga kini masih belum mendapatkan BSU.

Bahkan mereka ada yang mengaku mengajukan BSU sejak pemerintah pusat mengeluarkan program BSU yang akibat dampak Covid-19 pada 2020 lalu.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan, Bantuan Subsidi Upah atau gaji yang dikeluarkan oleh Kemenaker khusu bagi para pekerja atau buruh.

BSU merupakan program nasional Kementerian Ketanagakerjaan, tujuannya dalam rangka membantu mengurangi persoalan para buruh dan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 15 Kata-Kata Hikmah dari Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya

"Untuk mendapatkan BSU pada tahun 2020 lalu setiap penerima pekerja yang ada di Indonesia harus memenuhi syarat, minimal sudah mendapat upah gajih 5 juta," kata, Seto.

Selain itu harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki buku rekening atas nama pribadi.

Bagi setiap penerima BSU tidak sedang atau sudah menerima bantuan diluar BSU seperti halnya bantuan PKH dan lainnya.

Jika sudah mendapatkan bantuan PKH atau bantuan lainnya secara otomatis pekerja atau buruh tidak akan mendapatkan BSU.

Baca Juga: Pengajuan BSU Jangan Salah No Rekening Bank, Ini Bank yang Ditunjuk

"Penerima BSU tahun 2020 ini berlaku selama 6 bulan mulai bulan Juli, Agustus sampai dengan Januari 2021 perbulannya telah sesuai seperti yang diterima oleh penerima BSU," ujarnnya.

Teknis pembagian BSU tidak di ajukan oleh peserta atau perusahaan, tapi yg memenuhi persyaratan Permenaker otomatis dapat. Untuk upah, di tahun 2020 maksimal upah yang dilaporkan 5 juta, di tahun 2021 sebesar 3,5 juta. Potongan iuran sebesar 99% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Seto mengaku, proses BSU 2020 banyak kendala terutama dokumen yang diterima tidak sesuai atau tidak palid seperti halnya no rekening sudah tidak aktif, no rekening kurang angka saharusnya 11 digit ini ada 10 digit.

Selain itu ada yang salah penulisan nama, angka, atau perbedaan nama di buku rekening dan di dokumen BPJS berbeda termasuk nama di buku rekening dengan KTP berbeda.

Baca Juga: Bagaimana Mencairkan Insentif Prakerja Setelah Lolos Gelombang 18? Ini Langkah-langkahnya

Tambahnya, ada juga yang melampirkan no rekening yang tidak bisa digunakan untuk BSU seperti no rekening pinjaman, no rekening giro, ada juga no rekening bukan bank contoh seperti BPR.

Semua yang tidak sesuai itu jelas menjadi faktor utama sehingga dokumennya ditolak dan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

"Namun kita terus berupaya untuk melakukan perbaikan sehingga perbaikan selesai pada bulan Oktober sampai November 2020," ujarnya.

Baca Juga: Info Subsidi Upah/Gaji Tahap 3: Pemilik Rek. BCA dan Bank Swasta Segera Cair, Penerima 1,5 Juta Orang

Kepala BPJS Seto menambahkan, selain itu di tahun 2020 BPJS Ketenaga Kerjaan ada yang namanya bantuan diskon iuran sebesar 99 persen. Fungsinya untuk jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian, jadi setiap peserta hanya membayar 1 persen iuran jaminan kematian.

"Selama pandemi BPJS Ketenaga Kerjaan juga telah memberikan keringanan penundaan pembayaran jaminan pensiun, diskon potongan denda biasanya 2 persen, sekarang menjadi 0,5 persen," ujarnnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler