Buronan 12 Tahun Terpidana Korupsi Rp599 Juta Akhirnya Ditangkap Saat Mengajukan Cerai

16 September 2021, 22:00 WIB
Tim Intelijen Kejari Garut berhasil menangkap DPO kasus korupsi yang telah 12 tahun buron di Kabupaetn Subang pada Kamsi 16 September 2021 sore. /Aep Hendy /Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah 12 tahun menjadi buronan, Tauhidi Fachrurozi (52) terpidana kasus proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Pantai Cikelet akhirnya berhasil ditangkap Kejari Garut.

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti menyebutkan terpidana kasus korupsi yang sempat DPO selama 12 tahun berhasil ditangkap bernama Tauhidi Fachrurozi (52) warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang.

Ia saat itu merupakan Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Kecamatan Cikelet yang anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005.

Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka Mulai 16 September 2021, Berikut Persyaratan yang Harus Diketahui

"Pada tahun 2005 lalu, terpidana ini mendapatkan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak sebesar Rp 1 milyar," kata Neva, Kamis 16 September 2021.

Namun hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata volume pengerjaan dan speknya dinyatakan tidak sesuai.

Selain itu, terpidana juga tidak melakukan pemeliharaan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp 600 juta tepatnya sebesar Rp 599 juta.

Baca Juga: Pratinjau Arsenal vs Burnley, Prediksi, Hasil H2H, Livestream: Premier League 2021/2022

Pada tahun 2007, tutur Neva, sudah ada putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas.

Namun saat itu JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 terhadap Tauhidi berupa kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Terpidana juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Hanya terpidana bukannya menjalani hukuman tapi malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut.

Baca Juga: Leon Goretzka menandatangani kontrak baru di Bayern Munich

Selama dalam pelariannya, terpidana sudah sering ganti-ganti nama dan berpindah-pindah alamat sehingga belum bisa dieksekusi petugas.

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Neva menyampaikan, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya menerima informasi jika Tauhidi terdeteksi berada di kawasan Kabupaten Subang.

Mendengar informasi tersebut, tim dari Intelijen Kejari Garut langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Jabar serta Kejari Subang.

Menurut Neva, hingga akhirnya pada Kamis 16 September 2021 sore, petugas Kejari Garut bersama dengan Kejati Jabar dan Kejari Subang berhasil menangkap terpidana di wilayah Perum Mahkota Graha Blok B2–34 RT 57 RW 17 Kelurahan Soklat Kecamatan/Kabupaten Subang.

Baca Juga: Indonesia dalam Pembicaraan dengan WHO untuk Menjadi Pusat Vaksin Global

Lebih jauh Neva menerangkan, terungkapnya keberadaan terpidana berawal saat dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang.

Identitas terpidana pun langsung terdeteksi sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya untuk kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman.

"Sebelumnya, kami juga memang sudah mengantongi data-data tentang yang bersangkutan. Namun kejelasan keberadaan yang bersangkutan diketahui setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang beberapa waktu lalu," ucap Neva.

Berawal dari gugatan cerai inilah, tambah Neva, pada akhirnya alamat terpidana saat ini berhasil diungkap.

Baca Juga: Starting Lineup Barcelona Dalam 15 Tahun Terakhir Selama Liga Champions

Setelah sekitar seminggu melakukan penyelidikan, tim Intelijen Kejari Garut dibantu jajaran Kejari Subang dan Kejati Jabar akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana.

Kasi Intel Kejari Garut, Slamet Haryadi menambahkan Tauhidi telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan keputusan MA No. 669 K/Pid.Sus/2007.

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan tahun anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat terkait pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun dengan nilai kontrak Rp 1,19 milyar.

"Dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Taufiq telah mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.

Baca Juga: Tahap 63, Indonesia Datangkan 1,6 Juta Dosis Vaksin Pfizer

Dari hasil persidangan, Tauhidi terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan," kata Slamet.

Disebutkannya, selaku pelaksana, Tauhidi Fachrurozi melalui TB. M. Taufiq selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp 1,09 milyar.

Akibat dari perbuatan Tauhidi bersama dengan TB. M. Taufiq, yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 597,503 juta.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler