Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 2 Pelaku Pecah Kaca 4 DPO

13 September 2022, 12:03 WIB
Potret para pelaku pemecah kaca yang kini telah diamankan kepolisian kota Tasikmalaya. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini 2 dari 6 pelaku perampokan modus pecah kaca telah berhasil di ungkap dan ditangkap Polres Tasikmalaya.

Pelaku pemecah kaca kelompok dari Kayu Agung Sumatra dua orang ditangkap dan 4 orang masih DPO.

"Jaringan pelaku yang beraksi pecah kaca mobil semuanya berasal dari satu daerah Kayu Agung Sumatra," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan,S.H,A.I.K,M.Si. Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Cara Nonton Anime Overlord Season 4 Episode 11, Gratis, Legal, Minim Iklan

Kata, Kapolres pelaku yang ditangkap kurang lebih ada 6 sisanya 4 orang lagi masih DPO

Nama nama pelaku yang berhasil ditangkap bernama inisial AP dan AM, 4 dan dari ke dua pelaku telah berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

Barang Bukti (BB) dari kedua pelaku pecah kaca yang telah berhasil diamankan  sebuah pecahan keramik, pecahan kaca, sebilah busi dijadikan alat pecah kaca mobil.

Baca Juga: Mantan ART Dara Arafah yang Curi Brankas Dirumahnya Akhirnya Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

Selain itu ada barang bukti dua buah bukti kendaraan Sepedah Motor, beberapa handphone android dan satu unit mobil Avanza plat no B 2815 KQD.

"Dari kedua pelaku pecah kaca, memiliki peran yang berbeda atau bagi tugas ada pengawas, pemberi informasi diluar, eksekutor."kata, AKBP, Aszhari.

Kata, Kapolres mereka melakukan pencurian cukup selektif. Ke dua pelaku berhasil diamankan di sekitar Bekasi di sebuah apartemen bertingkat.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Yosep Marah! Semakin Terlihat Sandiwara Yoris, Danu, Yanti? Ini Faktanya

Pelaku yang sudah ditangkap dan 4 masih DPO perampok sepesialis pecah kaca, pelaku diketahui sudah sering melakukan dan pindah pindah kota atau tempat.

Akibat pelaku pecah kaca, korban seorang pengusaha mengalami kerugian kurang lebih 300 juta, dan pelaku dikenakan pasal 363 HUHP ancaman hukuman penjara 7 tahun.***

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler