Pengunjung Selundupkan Sabu dan Pil Koplo di Lapas Cirebon, Berhasil Digagalkan Petugas

7 Juli 2023, 11:00 WIB
Narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari tangan pemandu lagu di jalan Rama Legian Kaja Badung Bali /Ilustrasi/Denpasar Update

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pengunjung asal Bogor nekat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil penenang ke Lapas kelas 1 Cirebon.

Namun sebelum berhasil menyelundupkan barang haram itu, aksinya  berhasil digagalkan petugas.

Petugas langsung mengamankan orang tersebut dan menyita narkotika jenis sabu dan 150 butir pil penenang.

Baca Juga: Miris! Oknum Ustadz yang Mengajarkan Ilmu Agama Kepada Napi, Malah Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas!

Kepala Lapas Kelas I Kota Cirebon Kadiyono mengatakan  petugas telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa pengunjung.

"Petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang pengunjung," kata  Kadiyono di Cirebon, Jumat 7 Juli 2023.

Kadiyono mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan juga 150 pil obat penenang ke dalam Lapas Kelas I Kota Cirebon, terjadi pada hari Kamis 6 Juli 2023 saat jam besuk.

Baca Juga: MK Tidak Memiliki Pilihan Selain Mendorong Penggunaan Jenis Narkotika

Menurutnya pelaku penyelundupan merupakan seorang wanita berinisial SD berasal dari Bogor, Jawa Barat, di mana yang bersangkutan akan membesuk suaminya berinisial AU yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lapas.

Ia menjelaskan petugas memang sudah curiga dengan gerak gerik wanita tersebut, karena tingkahnya sangat berbeda dari biasanya.

Kemudian, petugas mengarahkan pelaku penyelundupan untuk masuk ke alat body scanner, setelah yang bersangkutan melewati alat tersebut, petugas curiga dengan sesuatu yang berada di sekitar alat vital wanita itu.

"Selanjutnya petugas menginformasikan kepada petugas lainnya yang perempuan untuk melakukan pemeriksaan secara manual," tuturnya.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi karena Ketahuan Bawa Sabu di Kalsel

Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual lanjut Kadiyono, petugas mendapati adanya sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 150 pil obat penenang dari dalam alat vital SD.

Kadiyono menambahkan dengan ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu dan juga obat penenang, selanjutnya pelaku langsung diamankan, dan pihaknya menghubungi petugas dari Polres Cirebon Kota.

"Kami sudah serahkan pelaku kepada aparat penegak hukum yaitu Polres Cirebon Kota," katanya.

Ia menjelaskan untuk AU atau suami dari pelaku saat ini menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dengan kasus peredaran narkotika, di mana yang bersangkutan tidak lama lagi akan bebas.

"Untuk AU sudah kami tempatkan di sel khusus karena melakukan pelanggaran, dan untuk kasus hukumnya kami serahkan ke Polres Cirebon Kota," katanya.***

Kepala Lapas Kelas I Kota Cirebon Kadiyono memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/7/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)
Petugas memang sudah curiga dengan gerak gerik wanita tersebut, karena tingkahnya sangat berbeda dari biasanya

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler