"Hasil diintrogasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik Akang yang juga masih DPO. Adapun dalam perkara ini tersangka HH diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu," ucapnya.
Kapolres menambahkan, tersangka SM diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar, ungkapnya (Andika)***