Plt Wali Kota Tasikmalaya Mengimbau Semua Perusahaan, Forum ARWT Ikut BPJS Ketenagakerjaan

- 8 Maret 2021, 21:12 WIB
Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyerahkan santunan kepada nasabah BPJSK yang meninggal dunia
Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyerahkan santunan kepada nasabah BPJSK yang meninggal dunia /Edi Mulyana/Priangantimurnews/

Santunan secara simbolis diberikan kepada Kader KB Kecamatan Purbaratu atas nama Cucu Yuhanah, Omay ARWT Purbaratu.

Baca Juga: Annisa Pohan Meradang, Tak Terima sang Suami Ditendang dari Kursi Ketum Demokrat

Santunan juga diberikan kepada anggota Pos Yandu Melati Kel Sukanagara atas nama Paridah.

Dia menyebutkan untuk menghindari resiko kerja perlu ada antisipasi. Karena saat melaksanakan tugas di lapangan selalu dihadapkan dengan resiko kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan, hingga kematian.

Di Jawa Barat kata Dodo kecelakaan mencapai 2000 orang per hari, meninggal dunia, hari tua dan pensiun termasuk untuk Kota Tasik per hari mencapai 80 orang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Mempertanyakan Penetapan Tersangka

Dodo menambahkan, setiap pekerja di bawah batas usia 60 tahun wajib di lindungi BPJS Tenaga Kerja. Jangan khawatir persyaratan sangat mudah dan iurannya pun sangat murah mulai Rp 16.800 per bulan sudah bisa mendapatkan pelayanan kecelakaan kerja dan kematian.

Untuk kecelakaan kerja akan mendapatkan pelayanan sampai sembuh dan berapa pun biayannya pasti dicover.

Bila meninggal dunia akan mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila meninggal dunia biasa akan mendapat santunan Rp42 juta. Putra putrinya akan mendapatkan beasiswa sampai menyelesaikan pendidikan S1. (Edi Mulyana)***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah