Cetak dan Edarkan Uang Palsu Warga Kota Tasik Diamankan Polisi

- 28 April 2021, 15:22 WIB
Pelaku pencetak dan pengedar uang palsu saat diinterogasi Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Rabu 28 April 2021
Pelaku pencetak dan pengedar uang palsu saat diinterogasi Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Rabu 28 April 2021 /Priangantimurnews/Gibran

PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan TN alias Asep (44) warga Cimuncang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan karena pelaku memproduksi,menyimpan dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu, 50 ribu, 20 ribu dan 5 ribu, total sebanyak 41.400.000 ribu uang palsu dan 730.000 uang asli.

"Uang palsu hasil produksi sendiri telah berhasil dijual oleh pelaku kepada tiga orang pembeli dengan nilai dan jumlah kurang lebih Rp5.000.000.

Baca Juga: Nuzulul Quran Jatuh Malam Ini, 28 April 2021, Berikut Keutamaan yang Dapat Diperoreh

Cara pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara menggunakan media sosial di Fb. Setelah pembeli setuju uang tersebut dikirim secara transfer dan paket," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Rabu 28 April 2021.

Kata, Doni hasil investigasi pelaku memproduksi dan mengedarkan uang palsu, mengaku baru satu kali ini. Untuk barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

"Pelaku dalam memproduksinya menggunakan matrial biasa, tidak terlalu canggih, hanya menggunakan kertas biasa A4 biasa ukuran 80 gram, sehingga hasilnya ketika di raba, dilihat secara fisik terlihat kualitasnya tidak terlalu bagus. Termasuk alat cetaknya printer biasa," kata Doni.

Baca Juga: Makin Melonjak, 78.924 Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Sembuh

Motif pelaku memproduksi dan mengedarkan uang palsu hanya untuk keuntungan pribadi. Lokasi pengedaran yang dilakukan pelaku Bekasi, Karawang, namun sampai saat ini korban belum ada yang melapor.

Jadi penangkapan sekarang hasil penelusuran siber dan patroli anggota polisi Polres Tasikmalaya Kota di media sosial.

"Target pelaku pengedar kepada korban perbandingannya satu berbanding lima. Kalau pelaku mengeluarkan 100 ribu target pelaku harus mendapatkan Rp500 ribu uang palsu," ujarnya.

"Menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu hati-hati. Tidak menuntut kemungkinan pengedaran uang palsu bisa terjadi," ujarnya.

Baca Juga: UAS Akan Nikahi Gadis Usia 19 Tahun, Dengan Mahar Emas Bernilai Ratusan Juta

Artinya masyarakat harus mengecek kualitas setiap yang diterima oleh kita. Yang asli bisa di lihat, diterawang, diraba, kalau yang asli sudah ada pengaman dimungkinkan sulit untuk ditiru. Kemudian yang palsu secara fisik mudah dibedakan, kalau dirasa ragu cek terlebihdahulu.

Atas perbuatan produksi dan pengedaran uang palsu, pelaku di kenakan pasal 37 Junto 27 Ayat 1 Undang Undang RI No 7 Tahun 2014 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup denda 100 Miliar. ***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah