"Semua pelayanan sudah sesuai dengan protap dalam penanganan pasien, tak terkecuali pasien terkomfirmasi Covid-19. Terkait adanya perbedaan hasil pemeriksaan Laboratorium, memang benar adanya. Namun itu sangat mungkin saja itu terjadi, karena spesifikasi alat yang berbeda," kata, Fai'dh.
Lanjutnya, adapun sesuai aturan, pemeriksaan PCR disarankan dilakukan 2 kali. Alat yang digunakan pun sudah terdaftar dan berizin.
Bahkan obat-obat yang diberikan terhadap pasien itu sudah terdaftar dari Kemenkes. Ada pun obat yang Rp 12 juta itu belum sempat saya berikan dan tidak ada tagihan ke pihak pasien.
"Pihak rumah sakit sudah melakukan penanganan dan pelayanan sesuai dengan protap. Sehingga sangat disayangkan jika persoalan ini sampai dilaporkan ke kepolisian, karena sebenarnya bisa dilakukan secara komunikasi jika ada yang tidak jelas," kata, Fai'dh.
Baca Juga: Penyaluran Zakat Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan, Menag: Jangan Terjadi Kerumunan
Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Gingin Ginanjar menyebutkan, selama ibu Hj. Ucu dirawat pihak RSJK sudah memberikan pelayanan sesuai dengan setandar, kalau pun ada kekurangan kita akan perbaiki.
"Saya berharap, persoalan ini tidak berlanjut kejalur hukum, semua bisa dibicarakan secara kekeluargaan," harapnya.***