PRIANGANTIMURNEWS- Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, memastikan akan mengambil langkah tegas dalam operasi yustisi, kepada pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolres Garut AKBP. Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, selama PPKM Darurat baik masyarakat, dan pelaku ekonomi wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Selama PPKM operasi yustisi akan tegas dilakukan," ucap Kapolres, Sabtu 3 Juni 2021.
Baca Juga: Wagub DKI Ucapkan Terima Kasih Kepada Tim Relawan Covid-19
Sementara itu selama PPKM, ada 13 titik yang disekat untuk membatasi mobilitas masyarakat.
13 titik tersebut diantaranya, pintu masuk Garut dari Bandung yakni di Kadungora, dari arah Tasikmalaya yakni di Cilawu, menuju objek wisata seperti akses masuk Cipanas, Darajat, dan Sukagalih. Senjumlah akases masuk pusat kota.***