Dua Pencuri Bebek Terancam Hukuman 7 Tahun, Salah Satunya Masih Anak-anak

- 4 Oktober 2021, 22:37 WIB
  AM, salah satu pencuri puluhan ekor bebek milik dua warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul sedang diperiksa polisi Selasa 4 Oktober 2021.
AM, salah satu pencuri puluhan ekor bebek milik dua warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul sedang diperiksa polisi Selasa 4 Oktober 2021. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang warga  Kecamatan Samarang Kabupaten Garut ditangkap polisi karena ketahuan mencuri puluhan ekor bebek.

Dua orang tersebut berinisial AM (27) dan MA (16) melakukan aksi pencurian bebek di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman mengatakan, polisi mengamankan keduanya menyusul adanya laporan dua orang warga yang menjadi korban pencurian.

Baca Juga: Bentrok Dua Kelompok Massa, Dua Orang Luka Parah Kena Sabetan Golok

Kedua pelaku diketahui melakukan pencurian puluhan ekor bebek di wilayah Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul.

 "Ada dua orang pelaku pencuri bebek yang kami amankan, yakni AM dan MA. Salah satu dari pelaku, MA masih di bawah umur yakni baru berumur 16 tahun," ujar Alit, Senin 4 Oktober 2021.


Diungkapkannya, kedua pelaku ini mempunyai peran masing-masing dalam aksi pencurian bebek yang mereka lakukan.

Baca Juga: Dua Warga Tewas Seketika Diserang Warga dengan Senjata Tajam

AM bertindak sebagai eksekutor sedangkan MA berperan sebagai joki kendaraan.

Diungkapkan Alit, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari dua warga Desa Sukabkati yang mengaku telah kehilangan puluhan ekor bebek petelur peliharaannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah