PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Modal Usaha UMKM sebesar 1,2 juta rupiah bisa didapatkan.
Bantuan Modal Usaha UMKM ini diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan nyaris usahanya gulung tikar.
Sehingga, pemerintah memberikan bantuan modal untuk para pelaku UMKM dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BLT UMKM Cair, CEK NAMA Penerimanya di Link eform.bri.co.id,
Bagi para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran.
Agar tidak terlewatkan dan ditolak, calon pendaftar harus tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
Namun sebelum membahas tentang syarat-syarat mendaftar akan disinggung dulu sekelumit tentang BLT UMKM ini.
BLT UMKM merupakan program bantuan untuk para pelaku UMKM terdampak Covid 19.
Dari program ini, pelaku usaha yang lolos akan mendapatkan bantuan untuk UMKM sebesar Rp1,2 juta.