Pengertian ANBK, Begini Kata Kemendikbud

- 15 November 2021, 17:55 WIB
Pengertian ANBK (freepik)
Pengertian ANBK (freepik) /

PRIANGANTIMURNEWS- ANBK merupakan singkatan dari Asesmen Nasional Berbasis Komputer.

Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemdikbud Ristek, ANBK merupakan evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.

ANBK akan digelar secara semi online maupun online.

ANBK online dilakukan serta harus memiliki akses internet yang stabil baik komputer client dan komputer proctor.

Baca Juga: Xavi Hernandez Ingin Datangkan Pemain Real Madrid ke Barcelona, Berikut Sosoknya

Sementara untuk ANBK semi online maka komputer client tidak memiliki akses internet secara langsung.

Dikutip dari laman kemendikbud, Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.

Asesmen Nasional mutu satuan pendidikan akan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Baca Juga: Supardi Nasir, Kapten PERSIB Mengajak Timnya Bekerja Keras di Seri Ketiga

Selanjutnya akan ada tiga instrument penilaian pada Asesmen Nasional, yakni:

1. Asesment Kompetensi Minimum (AKM)

AKM akan diikuti oleh peserta didik untuk tujuan mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif.

2. Survei Karakter

Survei Karakter akan diikuti oleh peserta didik dan guru untuk mengukur sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif.

Baca Juga: Pelatih kiper PERSIB, Luizinho Passos: Tim Juara Minim Kebobolan dan Banyak Cetak Gol

3. Survei Lingkungan Belajar

Akan diikuti oleh kepala satuan Pendidikan guna mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.

Perlu diketahui bahwa Asesmen Nasional tidak sama dengan ujian nasional (UN) baik dari sisi fungsi maupun substansi.

Asesmen Nasional ini juga bukan sistem evaluasi bagi individu siswa, karena evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah