Jelang Nataru Kalapas Sterilkan Kamar Warga Binaan

- 23 Desember 2021, 15:33 WIB
Kalapas babinsa, Polsek Tawang melakukan sidak di dalam kamar warga binaan.
Kalapas babinsa, Polsek Tawang melakukan sidak di dalam kamar warga binaan. /PRITIM PRMN/EDI MULYADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Secara serentak untuk memastikan barang barang yang tidak boleh di bawa ke dalam Lapas. Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya,Davy Bartian memimpin langsung sidak kedalam kamar warga binaa di dalam lapas.

Dalam melakukan sidak, seluruh petugas yang terdiri dari TNI, BNN, dan juga Polisi dibagi menjadi dua tim. Tim A dan tim B.

Baca Juga: Profil dan Biodata Artis Cantik Naysila Mirdad, Umur, Pasangan Hingga Instagram

Dalam pengeledahan dari 24 kamar warga binaan yang dihuni 402. Dari dua tim petugas menemukan sejumlah barang yang dianggap tidak layak berada didalam Lapas

"Hasil sidak barang yang tidak layak ada di dalam lapas berupa 2 buah gantungan baju, 5 botol parfum, 13 buah silet cukur jengot, dua buah catokan kuku, 4 buah korek gas, 1 buah gunting dan lainnya sudah kita amankan," kata, Kalapas Davy kepada, priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Kamis 23 Desember 2021.

Davy menambahkan, barang yang tidak boleh dibawa kedalam Lapas mulai Henpone, senjata pistol, sajam, narkoba dan sejenis lainnya,sabuk, botol kaca, minuman keras, jarum tato, harus karet, alkohol.

Baca Juga: Ketentuan Pemakaian Vitamin B3 Yang Perlu Diketahui

Selain itu kata, Davy barang makanan yang tidak boleh dibawa kedalam Lapas seperti, Pete, jengkol, bahan mentah, sedotan, obat obatan, pecah belah, sendok garpu stanles, kaleng, dan buah pala.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah