Tito Ralat Kata Damai Dalam Perselisihan RS Permata Bunda dan Pekerja

- 30 April 2022, 05:51 WIB
Kepala UPTD Wasnaker Wilayah 5 Tito Suharwanto perselisihan THR karyawan dan pihak manajeme
Kepala UPTD Wasnaker Wilayah 5 Tito Suharwanto perselisihan THR karyawan dan pihak manajeme /

PRIANGANTIMURNEWS - Adanya perselisihan hubungan kerja soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah yang tidak full antara karyawan dengan pihak manajemen Rumah Sakit (RS) Permata Bunda yang beralamat di Jl. Brigjend Wasita Kusumah Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.

Dalam penyelesaian perselisihan kedua belah pihak antar karyawan dan pihak RS Permata Bunda yang dihadiri Wakil Gubernur Jabar terjadi perbedaan pendapat antara pendapat Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruhzanul Ulum, Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Jabar dengan UPTD Wasnaker Wilayah 5.

Dalam perbedaan pendapat tersebut, menurut Wagub Uu, Disnaker Jabar, Disnaker Kota Tasikmalaya pihak RS Permata Bunda akan di berikan sanksi denda 5 persen hingga paling tinggi sanksi pencabutan ijin secara administratif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Sabtu 30 April 2022, dalam Kehidupan, Cinta, Karier Sampai Keuangan

Hal itu berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Sementara yang di ungkapkan oleh Kepala UPTD Wasnaker Wilayah 5, Tito Suharwanto,S.Pd. M.Si. pada penyelesaian perselisihan pemberian THR yang tidak full dari pihak RS Permata Bunda ke karyawan akan di selesaikan secara "damai".

Pernyataan "damai" pun sempat menjadi perhatian dan menjadi pertanyaan berbagai pihak termasuk media. Ada apa dengan istilah pernyataan "damai" konotasinya berbeda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Sabtu 30 April 2022, dalam Kehidupan, Cinta, Karier Sampai Keuangan

Selain pernyataan damai yang muncul pada permukaan yakni inisiatif kesepakatan tertulis antara pihak RS Permata Bunda dan karyawan yang tidak memunculkan berapa besaran THR yang akan di berikan kepada karyawan, hal tersebut dipandang merugikan karyawan.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x