Bagi setiap warga masyarakat yang ada di wilayah Priangan Timur yang akan mengajukan pemohon pembuatan paspor baik yang usianya diatas 17 tahun dan di usia 17 ke bawah masih tetap dengan menggunakan aplikasi E Paspor atau secara online.
Selain itu bagi setiap pemilik paspor yang masih berlaku selama perjalanan 10 tahun untuk dewas atau 5 tahun untuk anak usia 17 kebawah, kemudian habis lembaran sebelum genap 10 atau 5 tahun bisa kembali proses penggantian bukan perpanjangan dengan syarat dan ketentuan seperti permohonan baru.
Baca Juga: Bharada E Bersimpuh di Hadapan Orang Tua Brigadir J, Perkataan Ini yang Disampaikan
"Langkah berikutnya, setiap permohonan paspor yang mandiri ketika mendaftar bisa mengaplod sendiri ke aplikasi berdasarkan data dokumen pribadi melalui aplikasi E Paspor, cara melakukan prosesnya terlebih dahulu dijadwalkan pemotoan, wawancara, sidik jari termasuk pembayaran berdasarkan PNBP."ujarnya.
Untuk melakukan pembayaran bagi setiap permohonan paspor bisa langsung ke Bank yang sudah di sediakan atau yang direkomendasi yang ada di Kantor Imigrasi.
Dalam kegiatan sosialisasi masa berlaku paspor 10 tahun dihadiri oleh berbagai pihak termasuk dari instansi dari pemerintah dan juga media. ***