ART Korban Penyiksaan Majikan, Ternyata Warga Garut, Begini Kisah Tragisnya

- 1 November 2022, 22:31 WIB
Pasangan suami istri pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap ART Rohimah agar dihukum seberat beratnya. Itu harapan dari Ibu kandung Rohimah, Ikah bersama adik Rohimah, Ela.
Pasangan suami istri pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap ART Rohimah agar dihukum seberat beratnya. Itu harapan dari Ibu kandung Rohimah, Ikah bersama adik Rohimah, Ela. /AEP HENDY/Kabar Priangan

"Ia sudah empat bulan bekerja sebagai ART di rumah majikannya yang di KBB itu. Tapi ia baru menerima gaji satu kali, itu pun dipotong alias tidak utuh," tutur Ela dikutip priangantimurnews.com dari Kabar priangan Selasa 1 November 2022.
.
Ela menambahkan, berdasarkan pengakuan kakaknya, seharusnya ia menerima gaji sebesar Rp2 juta setiap bulannya, sesuai perjanjian.

Namun ternyata ia hanya menerima gaji Rp1,5 juta dan selain uang itu, kakanya tak pernah menerima lagi padahal ia sudah bekerja selama empat bulan. 

Baca Juga: RESMI! Inilah Jadwal Kelanjutan BRI Liga 1 2022-2023

Dengan demikian, katanya, kakaknya itu belum menerima gaji selama tiga bulan. Hal ini tentu sangat disesalkannya, apalagi kemudian kakaknya malah menjadi korban penganiayaan oleh majikannya.

"Perbuatan majikan kakak saya itu sudah sangat keterlaluan dan kami tentu tidak akan bisa memaafkannya. Kami berharap majikan kakak saya itu mendapatkan hukuman seberat-beratnya akibat perbuatannya yang sangat kejam dan tak berprikemanusiaan," ujarnya.

Ela juga menyebutkan jika selama ini pihak keluarga sangat kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban. Terakhir kali ia berkomunikasi dengan korban sekitar satu bulannyang lalu dan saat itu korban memberitahu kalau dirinya telah dianiaya oleh majikannya.

Kuasa hukum korban, Asep Muhidin, membenarkan jika selama ini kliennya sangat sulit berkomunikasi dengan keluarganya. Terakhir, korban bisa berkomunikasi dengan adiknya sebulan yang lalu.

Baca Juga: Masyarakat BAB Sembarangan Cukup Tinggi, BPRS Al Madinah Tasikmalaya Siap Atasi Melalui PASS

"Sebenarnya saat terjadi komunikasi terakhir sekitar satu bulan yang lalu, korban sudah memberitahu kalau dirinya telah diperlakukan kasar oleh majikannya. Namun sejak saat itu, pihak keluarga tak bisa lagi berkomunikasi dengan korban," kata Asep.

Ia mengungkapkan, tak lama setelah korban memberitahu perlakuan kasar yang dilakukan oleh majikannya, sang majikan kemudian menghubungi pihak keluarga korban.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x