Saat itu sang majikan mengklarifikasi apa yang sebelumnya dikatakan korban kepada adiknya dimana ia sering diperlakukan secara kasar oleh majikannya.
Majikan korban malah mengatakan kalau apa yang dikatakan korban bohong dan saat ini korban dalam kondisi baik-baik saja.
Baca Juga: RESMI! Inilah Jadwal Kelanjutan BRI Liga 1 2022-2023
"Sejak itulah korban tak bisa lagi berkomunikasi dengan keluarganya. Ini karena ulah majikannya yang memang sengaja membuat agar korban tak bisa lagi berkomunikasi dengan keluarganya agar korban tak bisa melaporkan perbuatan kejam yang mereka lakukan ke korban," ucapnya.
Asep juga menyebutkan jika saat ini kasus penganiayaan yang menimpa kliennya sudah ditangani pihak kepolisian.
Pasangan suami isteri yang menjadi majikan korban yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pun sudah ditahan di Polres Cimahi.
Pihak keluarga korban pun disampaikan Asep sangat bersyukur karena pelaku penganiayaan terhadap Rohimah sudah ditangkap polisi. Mereka berharap kedua pelaku mendapatkan hukuman berat, sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.***