ART Korban Penyiksaan Majikan, Ternyata Warga Garut, Begini Kisah Tragisnya

- 1 November 2022, 22:31 WIB
Pasangan suami istri pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap ART Rohimah agar dihukum seberat beratnya. Itu harapan dari Ibu kandung Rohimah, Ikah bersama adik Rohimah, Ela.
Pasangan suami istri pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap ART Rohimah agar dihukum seberat beratnya. Itu harapan dari Ibu kandung Rohimah, Ikah bersama adik Rohimah, Ela. /AEP HENDY/Kabar Priangan

PRIANGANTIMURNEWS - Berita adanya asisten rumah tangga (ART) yang disekap dan dianiaya majikannya di Cimahi menarik perhatian masyarakat.

Namun dibalik tragedi itu semua, tentu belum banyak yang tahu siapa dan orang mana ART yang disiksa oleh majikannya tersebut.

Selain itu tentu belum juga bagaimana kisah hidupnya selama jadi pembantu di rumah majikannya itu.

Baca Juga: Apa Perbedaan Siaran Analog dan Siaran Digital, Ini Penjelasannya

Apalah selama menjadi pembantu, selain sering disiksa apakah korban menerima gaji dengan wajar. Berikut kisah ART malang tersebut.


ART yang disekap dan disiksa majikannya itu bernama Rohimah (29), warga Kecamatan Limbangan, Garut.

Nasibnya memang sungguh tragis. Wanita malang ini bukan hanya mengalami penyiksaan oleh kedua majikannya tapi juga tak mendapatkan haknya.

Menurut pengakuan dari Ela Yulia (20) adik kandung dari Rohimah, mengisahkan nasib kakaknya yang tragis selama menjadi ART di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga: Narapidana yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali, Ini Kronologi Penangkapannya

Ela menyebut jika kakaknya Rohimah sudah bekerja menjadi ART di rumah majikannya selama empat bulan akan tetapi ia baru satu kali menerima gaji.

"Ia sudah empat bulan bekerja sebagai ART di rumah majikannya yang di KBB itu. Tapi ia baru menerima gaji satu kali, itu pun dipotong alias tidak utuh," tutur Ela dikutip priangantimurnews.com dari Kabar priangan Selasa 1 November 2022.
.
Ela menambahkan, berdasarkan pengakuan kakaknya, seharusnya ia menerima gaji sebesar Rp2 juta setiap bulannya, sesuai perjanjian.

Namun ternyata ia hanya menerima gaji Rp1,5 juta dan selain uang itu, kakanya tak pernah menerima lagi padahal ia sudah bekerja selama empat bulan. 

Baca Juga: RESMI! Inilah Jadwal Kelanjutan BRI Liga 1 2022-2023

Dengan demikian, katanya, kakaknya itu belum menerima gaji selama tiga bulan. Hal ini tentu sangat disesalkannya, apalagi kemudian kakaknya malah menjadi korban penganiayaan oleh majikannya.

"Perbuatan majikan kakak saya itu sudah sangat keterlaluan dan kami tentu tidak akan bisa memaafkannya. Kami berharap majikan kakak saya itu mendapatkan hukuman seberat-beratnya akibat perbuatannya yang sangat kejam dan tak berprikemanusiaan," ujarnya.

Ela juga menyebutkan jika selama ini pihak keluarga sangat kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban. Terakhir kali ia berkomunikasi dengan korban sekitar satu bulannyang lalu dan saat itu korban memberitahu kalau dirinya telah dianiaya oleh majikannya.

Kuasa hukum korban, Asep Muhidin, membenarkan jika selama ini kliennya sangat sulit berkomunikasi dengan keluarganya. Terakhir, korban bisa berkomunikasi dengan adiknya sebulan yang lalu.

Baca Juga: Masyarakat BAB Sembarangan Cukup Tinggi, BPRS Al Madinah Tasikmalaya Siap Atasi Melalui PASS

"Sebenarnya saat terjadi komunikasi terakhir sekitar satu bulan yang lalu, korban sudah memberitahu kalau dirinya telah diperlakukan kasar oleh majikannya. Namun sejak saat itu, pihak keluarga tak bisa lagi berkomunikasi dengan korban," kata Asep.

Ia mengungkapkan, tak lama setelah korban memberitahu perlakuan kasar yang dilakukan oleh majikannya, sang majikan kemudian menghubungi pihak keluarga korban.

Saat itu sang majikan mengklarifikasi apa yang sebelumnya dikatakan korban kepada adiknya dimana ia sering diperlakukan secara kasar oleh majikannya.

Majikan korban malah mengatakan kalau apa yang dikatakan korban bohong dan saat ini korban dalam kondisi baik-baik saja.

Baca Juga: RESMI! Inilah Jadwal Kelanjutan BRI Liga 1 2022-2023

"Sejak itulah korban tak bisa lagi berkomunikasi dengan keluarganya. Ini karena ulah majikannya yang memang sengaja membuat agar korban tak bisa lagi berkomunikasi dengan keluarganya agar korban tak bisa melaporkan perbuatan kejam yang mereka lakukan ke korban," ucapnya.

Asep juga menyebutkan jika saat ini kasus penganiayaan yang menimpa kliennya sudah ditangani pihak kepolisian.

Pasangan suami isteri yang menjadi majikan korban yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pun sudah ditahan di Polres Cimahi.

Pihak keluarga korban pun disampaikan Asep sangat bersyukur karena pelaku penganiayaan terhadap Rohimah sudah ditangkap polisi. Mereka berharap kedua pelaku mendapatkan hukuman berat, sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x