Puluhan Aktivis JKT Datangi Polres Tasikmalaya Kota, Ini Empat Tuntutan yang Disampaikan ke Polisi

- 13 Juli 2023, 10:00 WIB
Puluhan aktivis Jaga Kota Tasikmalaya melakukan aksi meminta polisi menindak sikap oknum ormas yang swiping tidak mendasar
Puluhan aktivis Jaga Kota Tasikmalaya melakukan aksi meminta polisi menindak sikap oknum ormas yang swiping tidak mendasar /Edi Mulyana/PRIANGANTIMURNEWS

PRIANGANTIMURNEWS - Puluhan Aktivis Jaga Kota Tasikmalaya (JKT) melakukan aksi di depan halaman Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Aksi dilakukan untuk menyampaikan berbagai aspirasinya terkait dengan tindakan swiping oknum Ormas Islam dan juga tindak kurang tegas APH.

"Masalah kita semakin rumit dan kepolisian seolah tidak punya kapasitas yang memadai untuk menangkap kerumitan masalah yang dihadapi masyarakat," kata Korlap Aksi Adriana Nugraha kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Kamis 14 Juli 2023.

Baca Juga: Aksi Pembakaran Al-Quran Lagi! PBB akan Gelar Debat Mendesak tentang Penodaan Kitab Suci Islam

Untuk mencari solusinya, mahasiswa mengambil peran sejarahnya. Bahwa, setiap generasi lahir dengan ilmu dan pikirannya masing-masing. 

Akhir-akhir ini ormas Islam di Kota Tasikmalaya rajin melakukan sweeping. Mereka sering melakukan penertiban terhadap perilaku masyarakat yang dianggap anomali dan tidak sesuai dengan kearifan lokal yang ada. 

Tempat-tempat hiburan atau yang diduga ikut menjual miras tak luput menjadi sasaran.

Kami berpendapat, bahwa apa yang dilakukan Ormas Islam secara tidak langsung telah menampar marwah penegak hukum, dalam hal ini polisi.

Baca Juga: MENGERIKAN! Ada Jual Beli Organ Tubuh di Bekasi? Ini Penjelasan dari Polisi

"Sejatinya, yang bertugas pokok melakukan penertiban masyarakat adalah penegak hukum, bukan ormas,"kata, Adriana.

Namun kami mengkaji bahwa kemungkinan ini bisa terjadi karena ditengarai oleh kurang optimalnya aparat penegak hukum.

Sehingga dalam memberantas penyakit dimasyarakat ormas islam bergerak mengambil peran aparat penegak hukum.

Kemudian juga diduga kurangnya ketegasan pihak kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum.

Padahal sudah jelas disampaikan oleh Menkopolhukam kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang melakukan sweeping/razia itu harus ditolak dan ditertibkan.

Boleh menolak karena legal standing-nya tidak ada. Hal itu juga didukung dengan, UU no 17 tahun 2013, Perppu ormas no 2 tahun 2017.

Baca Juga: Di Kediri Jatim Ditemukan Mayat Dalam Karung, Ini yang Sedang Dilakukan Polisi

Darisana sudah jelas bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas apapun. Negara ini punya martabat yang harus dijaga dan kepolisian punya marwah yang harus dijaga pula.

Polisi bertugas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Polisi merupakan lembaga negara yang berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, polisi memiliki beberapa wewenang. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, wewenang polisi tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1).

"Polisi harus bertanggungjawab sepenuhnya atas segala hal yang terjadi di masyarakat. Polisi juga harus bisa menjamin keamanan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,"ujar, Adriana.

Adriana menyebut, kami memiliki beberapa bukti video yang mengarah pada isu sara dan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum ormas. 

Baca Juga: Pekerjakan Anak untuk Mencopet di Mall, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi

"Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut, harapan kami kepada generasi yang lebih senior, haruslah lebih bisa mencontoh dan mendidik kami sebagai mahasiswa atau generasi penerusnya,"ujarnya.

Meskipun kami meyakini spirit yang dilakukan oleh temen-temen ormas islam ini baik, dalam arti ingin memberantas miras dan kemaksiatan. 

"Nah kami juga sama bersepakat, karena itu merupakan musuh bangsa sekaligus tantangan bagi generasi kami,"ujarnya.

Tapi disisi lain kami juga tidak sepakat ketika ada sweeping/razia sepihak, karena itu menjadi tugas kepolisian juga bertentangan dengan aturan.

"Kami beharap Polres Tasikmalaya Kota mampu untuk bersikap tegas! juga mampu untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.  

Bila ditelisik lebih jauh, kekerasan yang dilakukan oleh Ormas jelas melanggar UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Pasal 59 pada aturan tersebut secara tegas melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

Terlebih lagi, Pasal 60 dalam UU tersebut mengatur jika ormas melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 

Baca Juga: Polisi RW Bersama RW Kolaborasi Layani Masyarakat

Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. 

Untuk sanksi pidana, ancamannya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

"Lemahnya penegakan hukum dan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar warga miskin dianggap sebagai faktor langgengnya ormas yang anarkis,"ujarnya.

Pemerintah perlu mengambil sikap atas setiap tindak kekerasan yang dilakukan ormas. Jangan sampai hak kebebasan berkumpul dan berserikat terus ternodai karena pembiaran terhadap ormas anarkis.

Seharusnya Ormas juga ikut andil dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat namun berdasarkan prosedur yang ada, tidak main hakim sendiri atau justru terlibat kerusuhan di masyarakat. 

Untuk aparat hukum, sesungguhnya hal ni sudah cukup untuk menjadi cambukan agar lebih bertindak sigap dan tegas. 

Baca Juga: Unik, Anggota Polisi Polres Tasikmalaya yang Naik Pangkat harus Menjalani Ritual

Cintailah kedamaian untuk Indonesia yang lebih baik, kita semua punya akal dan pemikiran. Sudah sepatutnya digunakan untuk memecahkan suatu masalah

Maka dari itu kami dari gerakan mahasiswa jaga Kota Tasikmalaya menuntut :

1. Tegakan supremasi hukum.

2. Tindak tegas perilaku oknum intoleran dan kekerasan.

3. Jaga marwah institusi kepolisian 

4. Laksanakan tindakan preventif dalam proses penertiban.***

Puluhan aktivis Jaga Kota Tasikmalaya melakukan aksi meminta polisi menindak sikap oknum ormas yang swiping tidak mendasar






Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah