Segera Cair, Cek Persyaratan Bantuan UKT Mahasiswa Dari Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta September 2021

- 6 Agustus 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi beasiswa.
Ilustrasi beasiswa. /PIXABAY/mohammed_hassan

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) salurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa.

Bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 akan diberikan bantuan UKT Mahasiswa Kemendikbud Ristek sebesar Rp 2,4 juta.

Berikut ini persyaratan penerima bantuan UKT Mahasiswa :

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

 Baca Juga: Update Terbaru, Cek Persyaratan Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Terdampak Covid-19

Janji yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera dicairkan pada bulan September 2021.

Anggaran yang sudah disediakan Menteri Keuangan kata Sri Mulyani sudah mencapai 745,2 miliar.

Target penerima, kata dia, merupakan 74 persen Mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Baca Juga: Yatim Piatu dan Pelajar Anak Pedagang Kecil Dapat Beasiswa Rp250 Ribu, Begini Caranya

"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga Mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," kata Sri Mulyani.

Adapun bagi Mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UKT tersebut, maka mekanisme dan langkah yang harus dilakukan berikutnya adalah:

1. Mahasiswa terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi (rektorat) sebagai Mahasiswa penerima bantuan UKT.

Baca Juga: Cara Memasang Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H/2021, Link Download +100 Bingkai Foto Terbaik

2. Pihak rektorat atau pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan nama Mahasiswa penerima bantuan UKT tersebut ke pihak Kemendikbud Ristek.

3. Jika Mahasiswa telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut, maka bantuan UKT akan langsung disalurkan Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi masing-masing.

Oleh karena itu, Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada semua perguruan tinggi yang ada untuk segera mendata semua Mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT tersebut.

Baca Juga: Twibbon HUT RI ke-76 Meriahkan Kemerdekan 17 Agustus 2021, Berikut Cara Memasang Foto Terbaik

"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," papar Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa bagi mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT namun tidak mendapatkannya, maka mahasiswa tersebut bisa segera melapor melalui link advokasi yang telah Kemendikbud Ristek sediakan melalui situs www.lapor.go.id.

"Nah, ini bisa dilaporkan di sini. Kami juga menyiapkan sistem layanan advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi," jelas Nadiem.

Baca Juga: Alternatif Memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia Dengan Permainan Secara Virtual 17 Agustus 2021

Selain itu Nadiem akan berikan sanksi apabila ada kampus yang tidak mengajukan bantuan UKT Mahasiswa yang membutuhkan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x