1. Sekolah Dasar (SD)
Siswa SD akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.
1. Sekolah Dasar (SD)
Siswa SD akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bagi siswa SMP akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 1,4 juta per tahun.
3. Siswa Menengah Atas (SMA)
Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Rupiah? Ini Syarat dan Cara Daftar Ke Kampus PTN/PTS
Syarat utama penerima BLT Anak Sekolah bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan masuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada lembaga pendidikan.
Berikut ini syarat BLT Anak Sekolah.
1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: Kemensos