2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.
3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.
Baca Juga: 4 Tips Menjaga Kesehatan Ditengah Pandemi Ala Dokter Zaidul Akbar, Hilangkan Lendir Dalam Tubuh
4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.
Adapun untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah, mereka bisa mengeceknya langsung melalui laman dibawah ini
link Klik Disini Cek Nama Anda Penerima BLT Anak Sekolah dengan memasukkan nama serta alamat lengkap.***
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: Kemensos