Cek Penerima BLT Anak Sekolah Total Rp 4,4 Juta Untuk SD, SMP, SMA Sebesar , Ini Syarat dan Rinciannya

- 8 Agustus 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi - cek BLT Anak Sekolah lewat cekbansos.kemensos.go.id, berikut syarat dan cara daftar agar dapat bantuan PKH total Rp4,4 juta.
Ilustrasi - cek BLT Anak Sekolah lewat cekbansos.kemensos.go.id, berikut syarat dan cara daftar agar dapat bantuan PKH total Rp4,4 juta. /PIXABAYEkoanug

PRIANGANTIMURNEWS - Ditengah situasi pandemi dan pemberlakuan PPKM, pemerintah kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah.

Untuk itu segera cek penerima BLT Anak Sekolah Rp 4,4 juta rupiah untuk pelajar terdampak Covid-19.

BLT Anak Sekolah akan disalurkan untuk pelajar siswa SD, SMP, dan SMA yang direncanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Masuk Semester Ganjil, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Kemendikbud Ristek, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kemensos memberikan BLT Anak Sekolah yang setara dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), yang pencairannya akan disalurkan melalui bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Selain itu Kemensos rencanakan akan menyalurkan BLT Anak Sekolah maksimal capai Rp 4,4 Juta per tahun.

BLT Anak Sekolah ditempuh sesuai tingkatan sekolah.

Baca Juga: Cara Mendaftar Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta Cair September, Simak Syarat Lengkapnya!

Berikut ini rincian BLT Anak Sekolah untuk SD, SMP dan SMA.

1.  Sekolah Dasar (SD)

Siswa SD akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.

2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Bagi siswa SMP akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 1,4 juta per tahun.

3.  Siswa Menengah Atas (SMA)

Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Rupiah? Ini Syarat dan Cara Daftar Ke Kampus PTN/PTS

Syarat utama penerima BLT Anak Sekolah bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan masuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada lembaga pendidikan.

Berikut ini syarat BLT Anak Sekolah.

1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.

3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.

Baca Juga: 4 Tips Menjaga Kesehatan Ditengah Pandemi Ala Dokter Zaidul Akbar, Hilangkan Lendir Dalam Tubuh

4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.

Adapun untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah, mereka bisa mengeceknya langsung melalui laman dibawah ini

link Klik Disini Cek Nama Anda Penerima BLT Anak Sekolah dengan memasukkan nama serta alamat lengkap.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x