PRIANGANTIMURNEWS – Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan Pendidikan di wilayah PPKM level 1-3
Sementara itu, wilayah yang memberlakukan PPKM level 4 masih tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Penyerang Persib Bandung Erwin Ramdani Fokus Pertandingan Ketimbang Persaingan
Hal ini telah disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam keterangannya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, pelaksanaan PTM ini harus memenuhi aturan yang telah tertera pada keputusan tersebut.
Berikut peraturannya, yang dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id
Baca Juga: BREAKING NEWS: Viral Jenazah Ulama Hilang, Begini Hasil Penyelidikan Polisi
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.