Nilai IPK yang Harus Diketahui oleh Mahasiswa

- 15 Februari 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi mahasiswa kuliah, cara daftar SNMPTN 2022.
Ilustrasi mahasiswa kuliah, cara daftar SNMPTN 2022. /felixioncool/pixabay

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah lulus SMA pasti punya niat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi untuk kuliah, dan setelah kuliah kita akan mendapatkan nilai di setiap semester yang di sebut IP atau Indeks Prestasi yang nantinya akan di akumulasi setelah menempuh seluruh semester yang harus di tempuh di perguruan tinggi, Nilai akumulasi tersebut disebut dengan IPK Atau Indeks Prestasi Kumulatif.

Dan dalam nilai IPK ada ukurannya di mulai dari suma Cum laude, magna Cumlaude l, cumlaude , High Merit dan terakhir merit.

Baca Juga: Krystal Mencoba Membunuh Kim Jae Wook di Pesta Pernikahan dalam Teaser Drama  Crazy Love

"Sebutan tersebut disesuaikan dari hasil akhir dari akumulasi IP tiap semester dan setiap sebutan ada ukuran nya," Ungkap Ida Salah seorang Staf di FIAIP Universitas Galuh, 15 Februari 2022.

Angka untuk sebutan jumlah IPK tersebut di antaranya.

1. Suma Cumlaude dengan arti pujian tertinggi. Dengan batas nilai IPK 3,80 hingga 4.00

2. Magna Cumlaude dengan arti pujian besar dengan nilai IPK 3.60 sampai 3,79

Baca Juga: Ini Susunan Pemain PSG Dalam Pertandingan 16 Besar Liga Champions Melawan Real Madrid  

3. Cum Laude dengan arti dengan pujian dengan batas nilai IPK antara 3,40 hingga 3,59

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah