PRIANGANTIMURNEWS- Memasuki semester baru tahun akademik 2021/2022 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 melalui keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 2Tahun 2022. Rabu, 16 Februari 2022.
Ada 4 poin penting penyelenggaraan pembelajaran tahun akademik 2021/2022.
1. Perguruan tinggi Dapat melaksanakan tatap muka atau PTM terbatas dengan penyesuaian Level PPKM di daerah masing masing sesuai instruksi menteri dalam negeri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Fiersa Besari, Penulis Asli Novel Garis Waktu
2. Cakupan Vaksinasi Civitas Akademika Dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam melaksanakan PTM terbatas.
3. Perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi peduli lindungi untuk keperluan screening saat memasuki kawasan kampus
Baca Juga: Legenda Asal Usul Rawa Pening
4. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam melakukan pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.
4 poin tersebut yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi ketika ingin melaksanakan Pertemuan Tatap Muka di tahun akademik 2021/2022.***